JPU Ungkap Peran Dandy dan Ferline dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karawang meyakini, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, anak-anak dari terdakwa Kusumayati, turut terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan pada pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW).
Keyakinan ini dituangkan dalam surat tuntutan yang disampaikan oleh JPU Ganish Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina, mewakili Kejati Jawa Barat, pada sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Menurut JPU, Dandy dan Ferline dinilai aktif dalam pembuatan Akta No. 5 yang disusun pada 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti.
"Dari fakta-fakta persidangan, selain terdakwa Kusumayati, saksi Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto turut aktif dalam penyusunan Akta tersebut," ungkap JPU dalam replik.
Baca Juga: Tiga Terduga Teroris di Jateng Sebarkan Propaganda dan Provokasi untuk Lakukan Aksi Teror
Kusumayati didakwa berdasarkan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
JPU juga menduga perbuatan terdakwa bersama saksi Dandy dan Ferline menimbulkan kerugian bagi Stephanie, salah satu anggota keluarga yang menjadi saksi dalam persidangan.
Notaris Kania Nursanti, yang menyusun akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, memberikan kesaksiannya terkait peran Dandy dan Ferline.
Ia menyatakan, Dandy dan Ferline sering datang ke kantornya di Cikarang untuk mengurus akta, sementara Kusumayati tidak datang secara langsung.
Kania juga menyebut, pembuatan akta tersebut didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham yang memberikan kuasa kepada Kusumayati untuk melakukan perubahan.
Baca Juga: Jika Sporting Kalahkan Man City, Ruben Amorim Khawatir Bakal Dilabeli 'Alex Ferguson Baru'
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah sesuai Pasal 266 Ayat 1 KUHP atas tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










