Kasus Korupsi Timah: Saksi Ahli Buka Peluang Pemulihan Aset Harvey Moeis jika Bukti Kepemilikan Terpenuhi

AKURAT.CO Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali bergulir, dan menghadirkan Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (31/10/2024).
Dalam persidangan ini, Yunus menjelaskan, harta milik Harvey Moeis yang disita pihak berwenang cenderung bersifat perdata.
Menurutnya, jika terdakwa mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah, maka harta itu bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara yang dituduhkan.
Yunus menyatakan, proses pembuktian dalam kasus ini lebih mengarah ke pembuktian perdata, bukan pidana.
Baca Juga: BUMN Dorong Ekonomi Nasional dengan Kontribusi Besar di Tengah Gejolak Global
Ia menyebut, seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan mengindikasikan bahwa asal usul harta Harvey Moeis tidak berasal dari tindak pidana, melainkan transaksi-transaksi perdata.
"Semua transaksi yang melahirkan kepemilikan lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," kata Yunus dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, Yunus menyarankan agar terdakwa dan tim kuasa hukumnya menggunakan semua bukti dan saksi yang tersedia untuk menguatkan status kepemilikan sah atas harta yang saat ini disita.
Bukti-bukti seperti faktur atau transaksi yang sah bisa menjadi dasar dalam menegaskan keabsahan kepemilikan.
Yunus juga menekankan pentingnya aspek waktu dalam kepemilikan harta. Jika harta tersebut sudah dimiliki oleh terdakwa sebelum kasus ini terjadi, maka kemungkinan besar harta tersebut bebas dari tuduhan hasil TPPU.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Perusahaan Asuransi, Warta Ekonomi Anugerahkan Indonesia Best Insurance Award 2024
"Siapa yang bisa membuktikan mayoritas atau preponderance of evidence, dia yang berhak," tegasnya.
Menurutnya, jika terdakwa dapat menunjukkan bahwa asal-usul hartanya sah, maka negara tidak berhak untuk merampasnya.
“Jika terdakwa bisa membuktikan bahwa sumbernya sah, dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena dia bisa membuktikan kepemilikannya,” tutup Yunus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









