Negara Rugi Rp1,1 Triliun Gara-gara Ulah Prasetyo

AKURAT.CO Kejaksaan Agung resmi menahan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, Minggu (3/11/2024).
Setelah menangkap dan menetapkanya sebagai tersangka korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan, akibat ulah Prasetyo, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan sehingga merugikan negara senilai Rp1,1 triliun.
"Akibat perbuatan PB tersebut membuat pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan. Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1.150.087.853.322," jelas Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Minggu malam.
Baca Juga: Bahas Isu Lingkungan, Presiden Prabowo Akan Kumpulkan Pejabat Daerah se-Indonesia
Menurutnya, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023.
Prasetyo sendiri menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub periode 2016-2017.
"Terakhir saudara PB menjabat sebagai ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kementerian Perhubungan RI," kata Qohar.
Saat ini terhadap Prasetyo telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Terhadap PB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung RI," ujar Qohar.
Atas perbuatannya, Prasetyo dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









