Pasca Putusan MK 168, Pemerintah Diminta Cermat Tindak Lanjuti Regulasi Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, banyak pihak mempertanyakan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, menjelaskan, pembatalan ketentuan dalam suatu undang-undang adalah hal yang umum dalam sistem hukum Indonesia.
"Jika ada materi dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Johan, Jumat (1/11/2024).
Johan menekankan, putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah atau DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) pada Pasal 10 ayat (2).
Baca Juga: Retno Marsudi Resmi Jabat Utusan Khusus PBB untuk Isu Air, Dorong Kolaborasi Global
"Dalam UU P3 secara tegas disebutkan bahwa tindak lanjut atas putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden," katanya.
Ia berharap, tindak lanjut atas Putusan MK dilakukan secara cermat untuk menghindari potensi multitafsir terhadap pasal-pasal yang baru.
"Perubahan UU Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK 168 harus dilakukan hati-hati, dengan memastikan seluruh asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sesuai Pasal 5 dan Pasal 6, dipenuhi," ujar Johan.
Johan juga menambahkan, jika asas-asas tersebut tidak dipenuhi, seperti asas dapat dilaksanakan, namun ternyata dalam praktik masih bertentangan dengan Putusan MK 168, maka pasal tersebut berpotensi diuji kembali di MK.
Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah perubahan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan MK 168, perlu juga dilakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah yang menjadi turunannya.
"Dengan adanya Putusan MK 168, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja wajib disesuaikan kembali. Hal ini perlu segera disosialisasikan ke pengusaha, serikat pekerja, dan pekerja untuk penyesuaian peraturan otonom seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," tutup Johan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










