Pria Sekap dan Setubuhi Perempuan Selama 10 Hari di Tangerang
Dwana Muhfaqdilla | 30 Oktober 2024, 10:21 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan YH (19), yang diduga menyekap dan menyetubuhi anak perempuan berinisial VLR (17) selama 10 hari di dalam gudang Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan, penangkapan terhadap YH berlangsung pada Selasa (29/10/2024).
“Sudah kami amankan tadi siang di rumahnya,” kata Zain saat dihubungi wartawan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan, hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YH, termasuk motif pelaku menyekap korban selama 10 hari.
“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berinisial VLR (17) diduga disekap dan menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria, YH, selama 10 hari di dalam gudang Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
“Telah terjadi persetubuhan anak dan atau penyekapan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 27 Oktober 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban bertemu dengan pelaku di Jakarta Barat, lantas pelaku langsung membawa korban ke lantai dua gudang di rumah pelaku. Selama kurang lebih 10 hari, pelaku terus menyetubuhi korban.
“Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali,” ungkap dia.
Akhirnya, korban berhasil keluar dari rumah pelaku dan bertemu saksi berinisial AMS. Saksi pun memutuskan membawa korban ke Polsek Jatiuwung, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









