Polisi Telah Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto

AKURAT.CO Polisi telah memeriksa 29 saksi terkait pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Sejumlah saksi tersebut di antaranya, pegawai KPK hingga Itjen Kementerian Keuangan. Sedangkan saksi terbaru yang diperiksa adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan satu pegawai KPK lainnya yang diperiksa pada Senin (28/10/2024) kemarin.
Baca Juga: 7 Jam Diperiksa Terkait Pelanggaran Alexander Marwata, Pahala Nainggolah Dicecar 20 Pertanyaan
"Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi (ke Pahala) yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan. Sedangkan klarifikasi permintaan keterangan terhadap satu orang pegawai KPK Lainnya dimulai pukul 10.00 WIB - 16.35 WIB. Di mana penyelidik mengajukan 19 pertanyaan," ungkap dia.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dalam dumas tersebut, Alexander diduga melakukan hubungan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana KPK.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









