Akurat

Kejagung: Putusan Kasasi Ronald Tanur Sudah Inkrah

Oktaviani | 25 Oktober 2024, 14:45 WIB
Kejagung: Putusan Kasasi Ronald Tanur Sudah Inkrah

AKURAT.CO Kejaksaan Agung turut menanggapi putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Kasasi tersebut diputuskan Mahkamah Agung satu hari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami belum menerima putusannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2024).

Ia mengatakan jika memang dalam perkara ini putusan kasasi sudah dikeluarkan, maka Jaksa akan menerima putusan tersebut.

Meskipun putusan hukuman terhadap Ronald Tannur hanya lima tahun.

Baca Juga: Retreat Kabinet Merah Putih, Prabowo Kenang Masa Pendidikan di Akmil Magelang

"Jika dalam perkara ini sudah ada putusan MA, berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dan putusannya harus dilaksanakan," ujar Kapuspenkum.

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan hingga menimbulkan kematian, Ronald Tannur.

Dia dihukum lima tahun penjara.

Hukuman diberikan kepada Ronald Tannur dengan dikabulkannya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas terhadapnya.

Putusan dibacakan pada Selasa (22/10/2024).

Tim pengadil terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Soesilo, dengan Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai Hakim Anggota. Ditambah Yustisiana selaku Panitera Pengganti.

Baca Juga: Wahab Talaohu: Kabinet Merah Putih Solusi Jenius Presiden Prabowo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK