KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Gapensi Semarang, Martono, Jumat (25/10/2024).
Martono berstatus sebagai tersangka dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang.
"Saksi didalami terkait dengan adanya pengaturan pemenang pekerjaan pada semua pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK,Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Jakarta.
Informasi tersebut juga didalami dengan memeriksa lima saksi lain berinisial DK, NPP, EL, DHN, dan CSA.
Namun, Tessa enggan memerinci nama lengkapnya.
Para saksi lain berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di BPBJ Setda Kota Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ujar Tessa.
Baca Juga: Viral Bayi Baru Lahir Diajak Nonton Konser, Apakah Sesuai Ajaran Islam?
KPK enggan memerinci jawaban para saksi saat diperiksa kemarin.
Informasi itu dijaga sementara untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai uang Rp1 miliar dan EUR9.650.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.
Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun mengarah kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Rahmat U Djangkar selaku pihak swasta.
Baca Juga: Prabowo Dinilai Mampu Wujudkan Kesejahteraan Lewat Ekonomi Kerakyatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









