Akurat

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Oktaviani | 23 Oktober 2024, 19:22 WIB
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT.CO Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Betul ada penangkapan," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Febrie menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap sejumlah hakim yang terlibat dalam keputusan perkara Ronald Tannur, termasuk seorang advokat.

Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari anggota DPR Fraksi PKB.

Ronald didakwa atas kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan berinisial DSA (29).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah Damanik dalam putusannya.

Majelis hakim menyatakan, Ronald Tannur dianggap masih berupaya menolong korban di saat kritis, yang dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Baca Juga: Yusril Sebut Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD dan Komnas HAM Beri Tanggapan

Penangkapan ini mengundang perhatian publik, mengingat kontroversi yang timbul akibat vonis bebas tersebut. Sidang selanjutnya masih dinantikan untuk melihat perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.