Polri Bentuk Kortas Tipikor: Langkah Baru Optimalkan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

AKURAT.CO Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkap perkembangan terbaru mengenai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Menurut Sandi, proses penggabungan satuan yang diperlukan telah dimulai setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan Kortas Tipikor diundangkan.
“Maka dari itu, setelah Perpres diterbitkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) dan satuan lainnya akan digabung menjadi satu untuk membentuk Kortas Tipikor,” ujar Sandi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Simak Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Cek di Sini!
Polri kini tengah menyusun Peraturan Polri (Perpol) guna mengharmonisasi berbagai aturan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Proses penunjukan pimpinan serta pembentukan struktur organisasi Kortas Tipikor akan berjalan seiring dengan harmonisasi aturan tersebut.
Sandi menambahkan, meskipun proses administrasi masih berjalan, struktur organisasi Kortas Tipikor sudah dapat dieksekusi dan ditindaklanjuti.
“Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor ini dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi,” ujar Sandi.
Baca Juga: Jakarta Fashion Week 2025 Dimulai, Angkat Tema Future Fusion untuk Perpaduan Tradisi dan Inovasi
Sandi juga menjelaskan, pembentukan Kortas Tipikor merupakan inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama pemangku kepentingan lainnya, untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan korupsi.
“Penggabungan ini bertujuan untuk mengkolaborasikan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini sudah dilakukan dengan baik oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










