Polri Bentuk Kortas Tipikor: Langkah Baru Optimalkan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

AKURAT.CO Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkap perkembangan terbaru mengenai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Menurut Sandi, proses penggabungan satuan yang diperlukan telah dimulai setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan Kortas Tipikor diundangkan.
“Maka dari itu, setelah Perpres diterbitkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) dan satuan lainnya akan digabung menjadi satu untuk membentuk Kortas Tipikor,” ujar Sandi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Simak Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Cek di Sini!
Polri kini tengah menyusun Peraturan Polri (Perpol) guna mengharmonisasi berbagai aturan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Proses penunjukan pimpinan serta pembentukan struktur organisasi Kortas Tipikor akan berjalan seiring dengan harmonisasi aturan tersebut.
Sandi menambahkan, meskipun proses administrasi masih berjalan, struktur organisasi Kortas Tipikor sudah dapat dieksekusi dan ditindaklanjuti.
“Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor ini dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi,” ujar Sandi.
Baca Juga: Jakarta Fashion Week 2025 Dimulai, Angkat Tema Future Fusion untuk Perpaduan Tradisi dan Inovasi
Sandi juga menjelaskan, pembentukan Kortas Tipikor merupakan inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama pemangku kepentingan lainnya, untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan korupsi.
“Penggabungan ini bertujuan untuk mengkolaborasikan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini sudah dilakukan dengan baik oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









