KPK Telusuri Pembelian Aset Milik Tersangka Korupsi ASDP

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pembelian aset oleh pemilik PT Jembatan Nusantara berinisial A, yang diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022.
Pengungkapan mengenai pembelian aset ini diketahui setelah penyidik KPK memeriksa seorang notaris bernama Marlina Flora (MF) sebagai saksi dalam penyelidikan tersebut.
"Saksi didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka A," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: OpenAI Uji Coba Aplikasi ChatGPT untuk Windows, Hanya Tersedia untuk Pengguna Berbayar
KPK telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Adjie (A), yang diduga merupakan hasil korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Selain memeriksa Marlina Flora (MF), penyidik KPK juga memanggil seorang Vice President (VP) akuntansi ASDP, Evi Dwijayanti (ED), sebagai saksi pada hari yang sama. Pemeriksaan ini terkait dengan proses due diligence dalam kerjasama tersebut.
"Saksi didalami terkait proses due diligence," kata Tessa Mahardhika.
Adjie merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus ini, bersama dengan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Baca Juga: Ayah dan Pelatih Rizki Juniansyah Meninggal Dunia Sore Tadi, Berjasa Didik Lifter Pencetak Sejarah
Keempat tersangka ini juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memudahkan proses penyidikan.
KPK mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,27 triliun. Angka tersebut masih dapat bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP diduga mengandung kejanggalan, di mana ASDP membeli perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Akuisisi ini memungkinkan perusahaan plat merah tersebut untuk menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara, termasuk 53 kapal yang dikelola oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses akuisisi ini diduga tidak dilakukan sesuai prosedur dan melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-60, Partai Golkar Akan Ziarah ke TMP Kalibata hingga Gelar Pegobatan Gratis
Selain itu, harga akuisisi dianggap terlalu tinggi, diduga karena adanya kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi perusahaan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










