Akurat

Kapolri Ungkap Pembentukan Tiga Direktorat di Kortas Tipikor Polri

Dwana Muhfaqdilla | 18 Oktober 2024, 19:08 WIB
Kapolri Ungkap Pembentukan Tiga Direktorat di Kortas Tipikor Polri

AKURAT.CO Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkap perkembangan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dalam institusi Polri.

Listyo Sigit menjelaskan, Kortas Tipikor akan memiliki tiga direktorat utama, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

"Antara lain Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan, serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Listyo Sigit saat memberikan keterangan di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: Profil Abidzar Al Ghifari, Putra Almarhum Uje yang Trending di X Karena Dugaan Foto dan Video Syur

Menurutnya, Kortas Tipikor nantinya akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bekerja sama dengan institusi lainnya, termasuk KPK dan Kejaksaan, guna mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Pembentukan Kortas Tipikor sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, yang terus menyerukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai prioritas nasional.

"Kami akan menyesuaikan dengan harapan beliau berdua, agar upaya ini betul-betul bisa kami optimalkan dan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," kata Listyo Sigit.

Baca Juga: 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Sebagai informasi, pembentukan Kortas Tipikor Polri telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Polri guna mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Korps baru ini akan dipimpin oleh seorang Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) berpangkat inspektur jenderal atau jenderal bintang dua Polri, yang akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortas Tipikor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.