Laporan Masyarakat Percepat Pemberantasan Judi Online

AKURAT.CO Peran masyarakat melaporkan berbagai konten hingga temuan yang terafiliasi judi online mempercepat proses pemberantasan judi online di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hokky Situngkir, laporan masyarakat untuk memberantas judi online melengkapi langkah yang telah diambil Kemenkominfo, baik di hulu dan hilir penanganan dan pemberantasan judi online.
"Ini yang juga penting itu di bagian tengah, di tengah ini adalah laporan masyarakat. Kami membuka kanal aduan konten dan masyarakat bisa berpartisipasi, seperti ada aduankonten.id," jelasnya, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Hokky mengatakan, dengan adanya temuan-temuan terkait judi online yang dilaporkan oleh masyarakat, maka pemerintah lebih cepat dalam proses untuk menghilangkan konten-konten judi online yang tidak terdeteksi otomatis oleh sistem dari ruang digital di Indonesia.
Apalagi, saat ini judi online terus berevolusi dalam berbagai bentuk. Yang menyesuaikan target pasar dari berbagai generasi.
Baca Juga: Xiaomi Umumkan Redmi A4 5G dengan Snapdragon 4s Gen 2 di India
"Ini sudah lintas latar belakang pendidikan, lintas usia. Dan ini harus jadi perhatian kita bersama. Bahkan, sudah bukan menyamar jadi game online lagi, sekarang ada situs judi online yang menyamar jadi platform investasi. Pura-pura platform investasi dan banyak orang enggak tahu. Dia taruh uang, nanti diiming-imingi segala macam. Ujung-ujungnya nanti slot dan akhirnya uang orang itu hilang. Jadi, ini perlu kita perhatikan," beber Hokky.
Laporan masyarakat melengkapi langkah pemberantasan judi online di bagian hulu yang secara otomatis dikerjakan Kemenkominfo lewat edukasi dan pemutusan akses ke konten judi online.
Dalam upaya pemberantasan judi online di bagian hulu, Kemenkominfo selama periode 2017 hingga 14 Oktober 2024 telah memutus akses ke 4.760.755 konten judi online.
Sementara di bagian hilir, Kemenkominfo memperkuat koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga untuk penegakan hukum yang lebih tegas kepada para pelaku dan pengembang judi online.
Kemenkominfo juga turut terlibat menutup akses-akses keuangan yang diduga terafiliasi dengan judi online.
Hingga 14 Oktober 2024, ada sebanyak 7.599 rekening yang telah diminta ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diblokir dan 573 e-wallet ke Bank Indonesia.
Baca Juga: 5 Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Akhir yang Harus Diketahui Umat Islam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








