KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Oktaviani | 16 Oktober 2024, 13:48 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka suap tiga proyek di Kalimantan Selatan, yakni Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar yang karib disapa Paman Birin itu dilakukan setelah proses praperadilan selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," jelasnya, kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Ghufron mengatakan, keputusan komisi antirasuah untuk menunda pemanggilan terhadap Sahbirin Noor hingga praperadilan selesai bukan tanpa alasan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan KPK terhadap hak asasi manusia (HAM).
"KPK dalam menegakkan hukum salah satu azasnya, sebagaimana diatur Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM," ujarnya.
Diketahui, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis (10/10/2024) dan telah teregister dengan Nomor Perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady.
Panitera Pengganti Komar. Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum menampilkan petitum permohonan.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gandeng Grab, Blibli Kenalkan Green Delivery untuk Prioritaskan Kendaraan Ramah Lingkungan
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









