Akurat

Pelaku Penganiayaan Daycare Depok Tata Irianty Disidang Rabu Lusa

Wahyu SK | 14 Oktober 2024, 19:03 WIB
Pelaku Penganiayaan Daycare Depok Tata Irianty Disidang Rabu Lusa

AKURAT.CO Meita Irianty alias Tata Irianty akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Kota Depok pada Rabu (16/10/2024), atas kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School Indonesia.

"Perkara tersebut pertama kali rencananya akan disidangkan pada Rabu 16 Oktober 2024," kata Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin, kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Dia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri pada Rabu (9/10/2024) lalu.

"Perkara tersebut teregister dengan register perkara Nomor 425/Pid.Sus/2024/PN Dpk oleh Bapak Haji Ridwan yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Depok. Telah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, dengan susunan yaitu Bambang yang juga selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai Hakim Ketua Majelis, Mathilda Chrystina Katarina dan Ultry sebagai Hakim Anggota," jelas Andry.

Tata Irianty telah didakwa oleh JPU dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan, AMPPUH Desak Politisi Ini Ditangkap

Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, Tata Irianty terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kekerasan terhadap balita yang dilakukan Tata Irianty menghebohkan masyarakat Indonesia pada akhir Juli lalu.

Aksi penganiayaan dilakukan di daycare atau fasilitas penitipan anak miliknya bernama Wensen School Indonesia, yang berlokasi di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

Dua balita menjadi korban penganiayaan oleh Tata Irianty kala itu, yakni inisial MK, berusia 2 tahun, dan HW, berusia 9 bulan.

Baca Juga: Bawaslu Jakarta Gelar Rapat Kerja Guna Antisipasi Pelanggaran Saat Kampanye

Korban MK diketahui mengalami traumatik mendalam, sedangkan HW diduga mengalami dislokasi kaki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK