Akurat

Ada Potensi Tersangka Baru, Kasus Korupsi Harvey Moeis Harus Dikembangkan Lebih Jauh

Mukodah | 11 Oktober 2024, 18:05 WIB
Ada Potensi Tersangka Baru, Kasus Korupsi Harvey Moeis Harus Dikembangkan Lebih Jauh

AKURAT.CO Fakta baru kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (7/10/2024).

Di mana, PT. Refined Bangka Tin (RBT) menawarkan diri bekerja sama menyewa alat peleburan bijih timah dengan pihak PT. Timah Tbk.

Hal itu terungkap dari kesaksian eks Direktur Utama PT. Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk terdakwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana; Suranto Wibowo; dan Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani.

Riza menyebut bahwa dirinya bertemu dengan perwakilan PT. RBT, Harvey Moeis, untuk membicarakan tawaran kerja sama.
Kemudian pertemuan lanjutan dengan Harvey Moeis dilakukan bersama Direktur Operasional PT. Timah, Alwin Albar.

"Ada beberapa pertemuan, pertama kami mendapatkan surat penawaran dari RBT," kata Riza. 

"Di Hotel Sofia, saya dengan Pak Harvey Moeis hanya ngomong-ngomong biasa saja. Kemudian pertemuan selanjutnya, mengajak Pak Alwin karena saya minta mengkaji lebih detail terkait kerja sama tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi timah ini, perusahaan pemilik smelter dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT. Timah di Bangka Belitung. 

Baca Juga: Peran Nyata Ketua Yayasan JHL Merah Putih Menyongsong Pemerintahan Prabowo Subianto

Hasil penambangan yang dibeli dari tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah kemudian dijual oleh perusahaan pemilik smelter ke PT. Timah, seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan. 

Adapun, harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD3.700 per ton. 

Menurut Jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.

Total ada lima smelter swasta bekerja sama dengan PT. Timah terkait sewa alat peleburan.

Menanggapi fakta tersebut, pengamat hukum Fajar Trio menyebut, seharusnya majelis hakim memerintahkan Jaksa memanggil pengusaha Robert Bonosusatya sebagai saksi di sidang.

Hal ini dilakukan karena hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menetapkan Robert sebagai tersangka, termasuk melakukan asset recovery act atau pemulihan aset dalam kasus korupsi timah.

Fajar pun mendukung upaya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena tidak memproses Robert Bonosusatya dalam skandal korupsi timah.

Gugatan atas penghentian penyidikan dalam tindak pidana korupsi timah itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2024).

"Saya dukung upaya MAKI. JPU harusnya memanggil Robert Bonosusatya dihadirkan dalam sidang dan jika cukup bukti ya dilakukan penetapan tersangka atas keterangan para saksi di persidangan. Selain itu juga jangan berhenti melakukan follow the money terkait hasil kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawannya di RBT. Salah satunya dengan menyegerakan asset recovery act. Jadi sekalian dimiskinkan itu para pelaku," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Desakan itu bukanlah tanpa alasan, karena kerugian yang diduga dialami negara dalam kasus ini berjumlah fantastis, mencapai Rp271 triliun.

"Untuk itu, kejaksaan harus merampas atau menyita aset para tersangka, termasuk aset-aset yang digelapkan melalui perusahaan cangkang yang dibuat oleh para pelaku. Ini yang harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Kan ini pasti ada pemalsuan ya kan. Termasuk aset-aset yang berada di luar negeri itu juga harus diburu, jangan hanya aset yang ada di Indonesia semata," jelas Fajar.

Ia meyakini bahwa jumlah tersangka kasus korupsi timah akan terus bertambah jika dilakukan pengembangan perkara.

Baca Juga: Para Calon Menteri Bakal Dites Langsung Oleh Prabowo

"Dan saya yakin masih banyak tersangka dari PT. RBT yang masih berkeliaran dan bahkan sedang berusaha menyembunyikan aset hasil kejahatan mereka. Dan agar ada kepastian hukum, seyogyanya kejaksaan menetapkan tersangka Robert Bonosusatya," ujarnya.

Fajar memperkirakan jumlah tersangka bisa mencapai dua-tiga kali lipat dari yang sudah ditetapkan saat ini. Seandainya kasus tersebut diusut lewat pasal TPPU.

"Kalau dikejarnya pakai TPPU itu nanti bisa menghasilkan, mungkin dua kali lipat tersangka yang ada sekarang ini. Bisa jadi tiga kali lipat juga," katanya

Bahkan, bukan tidak mungkin uang korupsi para tersangka dalam kasus ini mengalir ke orang-orang terdekat mereka, seperti suami atau istri.

Oleh karenanya, ke depan mestinya dilakukan pengembangan atas kasus ini dikaitkan dengan pasal dugaan TPPU.

"Kita harus lihat, istrinya ini menerima, menikmati, difasilitasi tidak hidupnya dengan hasil kejahatan yang diterima oleh suaminya itu," demikian Fajar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK