Akurat

Dua Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi

Siti Nur Azzura | 10 Oktober 2024, 16:16 WIB
Dua Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi

AKURAT.CO Dua pemilik dan pengurus yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kota Tangerang yang melakukan pelecehan seksual, Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30), menjalani pemeriksaan psikologi oleh Biro SDM Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan psikologi ini, dilakukan untuk mengetahui motif dua pelaku melakukan tindakan sodomi kepada anak asuhnya.

"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2024).

Sementara itu, 13 anak asuh yang berada di panti asuhan telah dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang. Semuanya akan ditangani untuk memulihkan psikologisnya.

Baca Juga: Jumlah Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Jadi 8 Orang

"Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kotamadya Tangerang yang juga telah menyiapkan kami dapat informasi dari penyidik Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan psikolog," ucap dia.

Ade Ary merinci, dari 13 anak asuh yang berada di panti asuhan, tercatat ada 8 anak asuh yang melapor telah menjadi korban. 8 anak asuh itu terdiri dari 5 anak-anak dan 3 dewasa.

Bahkan, Polres Metro Tangerang Kota juga telah membuka posko aduan bila ada korban lain yang hendak melapor. "Silakan, berikan laporan, berikan informasi dan akan kami tindak lanjuti dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.

Sebelumnya, Sampai saat ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf telah dilakukan penahanan, sedangkan Yandi masih dilakukan pencarian oleh polisi.

"Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.