Jumlah Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Jadi 8 Orang

AKURAT.CO Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jumlah korban pencabulan di yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang bertambah jadi delapan orang.
"Untuk korban per hari ini sudah bertambah 1 lagi, anak. Yang diketahui per Rabu, 9 Oktober 2024 korban menjadi 8 anak asuh," kata Ade Ary saat dihubungi wartawan, Rabu (9/10/2024).
Dia merinci, korban tersebut terdiri dari tiga anak-anak dan lima dewasa. Meski begitu, dia tak mengungkap identitas para korban.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan di Tangerang Punya Orientasi Seksual Menyimpang
Sementara itu, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf telah dilakukan penahanan, sedangkan Yandi masih dilakukan pencarian oleh polisi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, tiga Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga melakukan praktik pencabulan.
Kejadian ini pun sempat diunggah oleh akun Instagram @tangkot24jam dan viral di media sosial. Pada video yang diunggah, terlihat sejumlah warga berkumpul di depan yayasan panti asuhan.
Dalam unggahan tersebut, pengurus yayasan melakukan penyimpangan dengan modus awal minta dipijit, yang akhirnya para korban yang merupakan para penghuni panti dicabuli. Bahkan, setelah korban dilakukan visum pada bagian anus, hasilnya benar mereka menjadi korban pedofil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









