Modus Korupsi di BPR Jepara Artha, KPK: Kredit Fiktif 39 Debitur

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus dugaan korupsi pencairan kredit usaha oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, modusnya adalah pemberian kredit fiktif kepada sebanyak 39 debitur.
"Modus kredit fiktif pada 39 debitur," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Namun Tessa belum mau menjelaskan lebih rinci modus pemberian kredit fiktif tersebut.
Termasuk mengungkap identitas puluhan debitur yang mendapatkannya.
Saat ini, kata Tessa, tim penyidik KPK sedang mengintensifkan pengusutan kasus.
Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah temuan terkait kasus ini.
"Agunan-agunan, sertifikat sudah ada yang disita," ujarnya.
Baca Juga: WO di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Rp25,1 Juta
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan peningkatan kasus tersebut maka KPK telah menjerat lima pihak sebagai tersangka.
"Tanggal 24 September 2024 KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," jelas Tessa pada Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka tersebut berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan pihak internal BPR Jepara Artha.
Sementara satu tersangka lainnya merupakan pihak swasta.
para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Skybrigde Tanah Abang Demo, Minta Harga Sewa Kios Diturunkan
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," Tessa menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









