Kasus Korupsi Pemberian Kredit BPR Jepara Artha Sebabkan Kerugian Negara Rp220 Miliar

AKURAT.CO Dugaan korupsi pencairan kredit usaha oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024 diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun demikian, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, belum dapat merinci lebih lanjut soal dugaan kerugian negara di kasus ini.
Termasuk modus rasuah yang menyebabkan negara merugi atas kasus ini.
Saat ini, kata Asep, pengusutan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan masih di tahap awal.
"Sudah sidik (penyidikan) tapi masih dalam tahap awal. Tim sedang meminta keterangan," kata Asep, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini juga diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sejauh ini, katanya, dugaan kerugian negara dalam kasus ini menembus angka Rp220 miliar.
"Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha adalah Rp220 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Pameran AllPack Indonesia dan AllPrint Digelar 9-12 Oktober
Menurut Tessa, tim penyidik sedang mengintensifkan pengusutan kasus.
Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah temuan terkait kasus ini.
"Prosesnya sedang berjalan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan peningkatan kasus tersebut maka KPK telah menjerat lima pihak sebagai tersangka.
"Tanggal 24 September 2024 KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," jelas Tessa pada Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka tersebut berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan pihak internal BPR Jepara Artha.
Sementara satu tersangka lainnya merupakan pihak swasta.
para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pengawalan Ketat, Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," Tessa menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









