Akurat

KPK Didesak Serius Usut Suap Rp12 Miliar ke Anggota BPK Soal Opini WTP Kementan

Mukodah | 9 Oktober 2024, 15:49 WIB
KPK Didesak Serius Usut Suap Rp12 Miliar ke Anggota BPK Soal Opini WTP Kementan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi diminta serius menindaklanjuti dugaan korupsi yang menyeret Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satunya yang cukup menyedot perhatian publik adalah dugaan suap senilai Rp12 miliar dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kepada Anggota IV BPK, Haerul Saleh.

Suap ini terkait Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementan.

"KPK apa kabar kasus-kasus di BPK, ada kasus HS yang heboh saat sidang SYL. Tapi setelah itu seperti hilang begitu saja. Ayo KPK serius usut kasus di BPK," kata praktisi hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Tidak hanya kasus yang menyeret nama HS saja, tetapi juga para petinggi BPK lainnya.

Misal adanya aliran uang ke BPK dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.

"Dalam kasus ini, Jaksa menyebut ada aliran 1,5 persen ke BPK dari nilai kontrak pekerjaan proyek tersebut. Ini kasus luar biasa, KPK jangan sampai tutup mata. Panggil dan periksa oknum-oknum nakal di BPK itu," jelas Lukman.

Baca Juga: Polisi Amankan Pasutri yang Tusuk Pria hingga Tewas di TPU Tangerang

Sebelumnya, Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, mengungkap bahwa SYL pernah berbicara empat mata dengan Anggota IV BPK, Haerul Saleh, untuk membahas temuan laporan keuangan terkait Opini WTP.

Hal itu disampaikan Kasdi ketika bertindak sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

Menurut Kasdi, SYL membahas temuan laporan keuangan dengan Anggota IV BPK, Haerul Saleh.

Adapun, Kementan diminta Haerul Saleh untuk mengantisipasi terkait WTP tersebut.

Kasdi lalu mengoordinasikan soal itu dengan para pejabat eselon I.

"Oke. Kemudian upaya pengamanan temuan itu dari mana?" tanya hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Sejahterakan Ponpes dan Madrasah, Pramono-Rano Akan Buat Aturan Turunan UU Pesantren

"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya. Kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah menjadi Rp12 miliar," jelas Kasdi.

Dalam persidangan yang digelar 8 Mei 2024, Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto, menyampaikan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada tahun 2022.

Adapun, SYL yang menjadi terdakwa mengaku tidak pernah mendengar permintaan uang demi WTP dimaksud.

"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/5/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK