Akurat

Kejaksaan Periksa Mantan Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya

Herry Supriyatna | 8 Oktober 2024, 18:21 WIB
Kejaksaan Periksa Mantan Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated.

Penyidikan ini melibatkan pemeriksaan tiga saksi, dua di antaranya merupakan mantan pejabat PT Waskita Karya.

"Kami memeriksa UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019, WHY selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003-2018, dan SR selaku Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (8/10/2024).

Pemeriksaan ketiga saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca Juga: Pramono Anung Janji Dirikan SMP Negeri di Pademangan Barat

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Dono Parwoto, mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti.

Detail Peran Saksi dalam Kasus

- UMA (Ujang Muhamad Aziz), Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019.

- WHY (Wahyudin), Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003-2018.

- SR (Sjofva Rosliansjah), Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Adapun, Dono Parwoto telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan kesehatan, Dono langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi dalam proses lelang konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 km.

Dono Parwoto bersama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) diduga bersekongkol untuk mengurangi volume proyek dalam Basic Design tanpa kajian yang memadai.

Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Hapus File Besar di Google Drive

Pengurangan tersebut dilakukan untuk memanipulasi proses lelang sehingga hanya perusahaan tertentu yang memenangkan proyek tersebut.

Tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp510.085.261.485,41. Dono Parwoto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, empat orang telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini oleh Pengadilan Tipikor, yaitu:

1. Djoko Dwijono (DD): Dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

2. Yudhi Mahyudin (YM): Dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

3. Sofian Balfas (SB): Dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

4. Tony Budianto Sihite (TBS): Dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Merasa Dikhianati, Baim Wong: Kejujuran Sudah Tidak Ada

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab dihadapkan pada proses hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.