Dituduh Lakukan Transaksi Rp80 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah, PT SBS Bantah Keterlibatan

AKURAT.CO Kuasa hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), Franky ST Purba, menegaskan, kliennya bukanlah smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp 80 miliar dalam kasus dugaan korupsi timah yang tengah bergulir.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar di salah satu media nasional.
Franky menegaskan, transaksi tersebut tidak terkait dengan aktivitas timah atau kerja sama smelter yang disinggung dalam kasus ini.
"Transaksi yang dimaksud adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras, bukan PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras tidak memiliki keterkaitan dalam perkara ini," ujar Franky dalam keterangan resminya, Kamis (4/10/2024).
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Biaya Pemurnian Smelter Swasta Lebih Murah dari PT Timah
Ia juga menyebutkan, adanya kesalahan informasi dalam pemberitaan yang mengaitkan PT SBS dengan kasus korupsi timah. Menurut Franky, pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi membingungkan masyarakat.
"Pemberitaan tersebut hanya mengungkap sebagian fakta persidangan, lalu dikaitkan dengan kasus korupsi timah, yang berisiko memberikan informasi keliru kepada publik," tegas Franky.
Ia menambahkan, klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah memahami informasi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, jaksa menghadirkan Chandra Situmeang, Kepala Cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, sebagai saksi.
Chandra mengakui adanya 136 transaksi senilai Rp80 miliar dari smelter swasta yang disorot dalam kasus ini.
Baca Juga: Polri Ungkap Tujuh Mayat Pria di Kali Bekasi Positif Alkohol
Dalam kasus ini, terdakwa yang diadili adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020), dan MB Gunawan (Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









