Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Ingatkan Tersangka Adjie untuk Kooperatif
Herry Supriyatna | 4 Oktober 2024, 17:45 WIB

AKURAT.CO Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie diingatkan untuk kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Adjie merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
"Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Adjie sedianya hari ini diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan.
"Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang," kata Jubir KPK.
Sebelumnya, pada hari Jumat pula, tanggal 23 Agustus 2024, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaa terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Pemanggilan terhadap Adjie dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulis.
Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ada pun tiga tersangka lainnya yakni, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.
Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan.
"Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan, sambung Asep, prosesnya tidak menabrak aturan.
Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.
"Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya," ujar Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










