Akurat

Pakar Hukum Tagih Janji DPR untuk Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Arief Rachman | 2 Oktober 2024, 13:00 WIB
Pakar Hukum Tagih Janji DPR untuk Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Pakar hukum dan pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho, menagih janji politik anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, undang-undang ini merupakan instrumen hukum yang sangat penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"RUU Perampasan Aset harus segera disahkan menjadi UU. Ini sangat mendesak mengingat perilaku korupsi di negara ini semakin merajalela," ujar Hardjuno di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Hardjuno juga mengingatkan para elit politik agar tidak menghambat pembahasan RUU tersebut di DPR.

Baca Juga: Komitmen Respati Ardi Lanjutkan Program Gibran, Fokus Jadikan Solo Episentrum Ekonomi Jawa

Menurutnya, undang-undang ini sangat diperlukan untuk menyelamatkan keuangan negara dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.

Sebagai kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPR RI dalam mempercepat proses legislasi ini.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan menciptakan keadilan di masyarakat.

"RUU Perampasan Aset akan membawa pembaharuan dalam mekanisme penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama dalam memulihkan aset negara yang dirampas oleh para koruptor," jelasnya.

Baca Juga: OpenAI Kini Menjadi Perusahaan Teknologi, Bukan Sekadar Laboratorium Penelitian

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan harapannya agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR.

Hardjuno mendukung penuh seruan KPK tersebut, dan menilai pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"RUU ini sudah lama diperbincangkan, tetapi selalu terhambat di DPR. Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama," tegasnya.

Hardjuno menambahkan bahwa undang-undang ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.

Baca Juga: Dua Orang Kepercayaan Pengusaha Halim Ali Didakwa Memalsukan Dokumen

"Dengan disahkannya RUU ini, negara bisa lebih maksimal dalam memulihkan aset yang telah dirampas oleh koruptor, yang pada akhirnya berdampak signifikan terhadap penerimaan negara," ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran DPR dalam mendukung agenda anti-korupsi dengan memprioritaskan pengesahan UU Perampasan Aset. Hal ini, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

"Sebagai wakil rakyat, DPR harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas. Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah langkah konkret untuk merebut kembali kepercayaan rakyat," tambahnya.

Hardjuno berharap, RUU ini segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, karena menurutnya, pengesahan RUU ini adalah langkah moral dan hukum yang sangat penting.

Baca Juga: Simak Panduan Fitur iOS 18 pada iPhone 16

"Pengesahan RUU ini akan mengirimkan sinyal positif kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset yang telah dirampas," tutupnya.

Ia pun mengingatkan agar upaya ini tidak berhenti pada janji politik semata, melainkan diwujudkan secara nyata demi kepentingan bangsa dan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.