KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Dirut PT Permana Putra Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemanggilan Direktur Utama PT Permana Putra, Ahmad Taufik, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penundaan ini dilakukan karena Ahmad Taufik sedang dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi.
“Terperiksa atas nama AT tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang. Dikarenakan yang bersangkutan sedang proses pemulihan pascaoperasi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: APARSI Minta Perlindungan Kemendag: Aturan Rokok dan Tembakau Ancam Kelangsungan Pasar Tradisional
Sementara itu, Budi Sylvana, Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan para saksi tersebut.
Kasus korupsi pengadaan APD ini melibatkan tiga tersangka, dan penyidikannya sudah berlangsung sejak September 2023.
Proyek tersebut, yang dibiayai dana siap pakai dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), bernilai Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Hingga saat ini, delapan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Di antara mereka adalah Budi Sylvana, ASN dari BNPB Hermansyah, serta Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo dari pihak swasta.
Baca Juga: Gara-Gara Laptop, Jose Mourinho Dikartukuning Wasit di Laga Liga Super Turki
Pihak lain yang dicegah termasuk A. Isdar Yusuf, seorang advokat, serta dokter SLN dan dua pengusaha, ET dan AM, yang juga dicegah pada Juni lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










