Akurat

Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Laporkan Perusakan Alat Peraga Kampanye ke Bawaslu Jakarta

Atikah Umiyani | 30 September 2024, 16:33 WIB
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Laporkan Perusakan Alat Peraga Kampanye ke Bawaslu Jakarta

AKURAT.CO Ketua Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Arif Wibowo, resmi membuat laporan ke Bawaslu DKI Jakarta pasca adanya insiden perusakan alat peraga kampanye (APK) oleh orang tak dikenal.

Arif mengatakan, perusakan APK milik pasangan RIDO ini tidak hanya ada di satu titik. Berdasarkan lokasi yang sudah teridentifikasi, perusakan APK ini terjadi hampir di sepuluh titik.

"Kami baru saja melakukan pelaporan terhadap pengrusakan APK, yang dimana ada beberapa sejumlah titik saat ini kita sudah resmi membuat laporan terkait dengan pengurusakan APK," kata Arif kepada wartawan di Bawaslu DKI Jakarta, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Santai Alat Peraga Kampanyenya Dirusak

Dalam laporan tersebut, diq mengaku masih belum mengetahui siapa sosok yang menjadi pelaku dari insiden perusakan tersebut. Pihaknya juga tidak ingin menduga-duga siapa pelakunya karena sangat sensitif.

"Dan untuk terlapornya sendiri kita memang masih mencari pelaku karena memang pelakunya ini memang masih belum diketahui," ujarnya.

"Kalau untuk dugaan kita tidak bisa menduga. Karena ini sangat sensitif Bersinggungan dengan pihak manapun. Lebih baik kita laporkan sekarang. Tapi ya sambil kita identifikasi lagi pelakunya siapa baru nanti kita lanjutkan lagi," sambungnya.

Dalam pelaporan ini, Arif bersama timnya, M Jaya Butar-Butar telah menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa banner yang dicoret-coret hingga banner yanh disobek-sobek.

"Kalau untuk bukti saat ini kita masih foto dan APK yang dirusak. Untuk CCTV nanti coba kita lagi masih akses. Apakah memang itu bisa nanti kita tambahkan jadi sebagai bukti," ucapnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Mendiang Emmeril Kahn Mumtadz, Putra Sulung Ridwan Kamil yang Punya Sederet Prestasi

Adapun, aturan yang digunakan dalam pelaporan ini yaitu Pasal 280 ayat 1 huruf (g) UU 7 tahun 2017 Jo. Yakni Pasal 69 dan Pasal 72 ayat (1) dan 187 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Ini masih diproses. Dari Bawaslu sendiri memang sudah diterima pelaporan kita. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan berkas laporan nomor 010/PL/PG/Prov/12.00/IX/2024, ada 6 titik kejadian perusakan APK tersebut. Diantaranya:

1. Jl. Perintis kemerdekaan, Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, 10 meter dr SPBG Perintis Kemerdekaan.

2. Jl. Perintis kemerdekaan, Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, didepan dan diseberang Pool Busway Perintis Kemerdekaan.

3. Jl. Perintis kemerdekaan, Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, 100 meter dr Halte Busway ASMI.

4. Jl. Perintis kemerdekaan, Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, 200 meter dari Halte Busway Pedongkelan arah Pulo Gadung Jl. Perintis Kemerdekaan.

5. Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

6. Cakung, Jakarta Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.