Akurat

Tim Pramono-Rano Apresiasi Batalnya Kubu Rido Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Wahyu SK | 12 Desember 2024, 10:06 WIB
Tim Pramono-Rano Apresiasi Batalnya Kubu Rido Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

AKURAT.CO Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengapresiasi batalnya gugatan kubu Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami dari Tim Pemenangan 03 mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pasangan 01 dan 02," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan, kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

"Mari kita bekerja sama dan gotong royong membangun Jakarta. Kemenangan ini adalah kemenangan warga Jakarta dan demokrasi yang sehat di Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada dengan Sistem Panel

Iwan juga menyampaikan keyakinan bahwa Pilkada Jakarta 2024 sudah berjalan secara jujur dan adil.

"Sehingga kalaupun ada gugatan, maka pihak 01 akan kesulitan memenuhi syarat-syarat gugatan. Karena kami dari 03 sudah menjalankan pilkada dengan baik dan jauh dari tindakan-tindakan curang," bebernya.

"Oleh karena itu, kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan ksatria," kata Iwan.

Baca Juga: Pasangan Maximus-Peggi akan Gugat Hasil Pilkada Mimika ke MK

Diketahui, pasangan cagub Jakarta nomor urut 01 dan 02, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mendaftarkan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, MK memberikan waktu kepada para penggugat untuk mengajukan permohonan sampai Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.