Mabes Polri Minta Tia Rahmania Diminta Tunggu Hasil Gugatan di PN Jakpus

AKURAT.CO Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengungkapkan hasil konsultasi kliennya dengan pihak Mabes Polri, terkait pemecatan yang dilakukan oleh PDI Perjuangan.
Jupriyanto mengatakan, pihaknya diminta menunggu untuk sementara waktu. Sebab, perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di PN Jakarta Pusat memperoleh keputusan, itulah yang jadi konsultasi, karena ini menyangkut tentang Undang-Undang Partai Politik," kata Purba di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Kunjungi Mabes Polri, Tia Rahmania Konsultasi Langkah Hukum Setelah Dipecat PDIP
Dia menjelaskan, alasan kliennya berkonsultasi ke Mabes Polri lantaran terdapat tuduhan penggelembungan suara kepada Tia Rahmania yang berujung pemecatan. Padahal, menurutnya, kliennya tidak ikut terlibat.
"Tapi dalam amar putusan mengatakan Bu Tia melakukan penggelembungan suara 1.600, sekitar itu," tukas dia.
Selain itu, Jupriyanto mengungkapkan bahwa pemecatan kliennya ini pun belum diberitahukan secara resmi, yang dikeluarkan barulah surat pemecatan sebagai anggota partai.
"Itupun kemarin bukan pada saat dikeluarkan KPU. Tapi kemarin baru dikirim surat pemecatannya ke Bu Tia. Seharusnya ini kan gak patut. Harusnya putusan partai diserahkan, pemecatan diserahkan sebelum KPU mengeluarkan bukti sebagai salah satu calon anggota DPR RI," ungkap dia.
Sebelumnya, calon legislatif terpilih Banten 1 dari PDIP, Tia Rahmania, mengunjungi Mabes Polri setelah pemecatan yang dilakukan oleh mantan partainya.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang bisa dilakukan terkait situasi yang dihadapinya saat ini.
"Dalam kesempatan ini, kami secara khusus hadir di Mabes Polri karena ingin melakukan konsultasi-konsultasi, langkah-langkah hukum ataupun langkah-langkah yang bisa kita lakukan menghadapi situasi yang ada," kata Tia saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







