AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG); Sekretaris Daerah, Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma (YUM); dan pihak swasta Sucipto (SC) sebagai tersangka suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Harjono, Ponorogo, Jawa Timur.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025, di Ponorogo. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 13 orang dan menyita uang tunai Rp500 juta sebagai barang bukti.
"Kegiatan tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan jual beli jabatan dan adanya setoran proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (8/11/2025) malam.
Baca Juga: Minta Maaf kepada Masyarakat, PDIP Hormati Proses Hukum Bupati Ponorogo Oleh KPK
Asep menjelaskan, perkara bermula saat Yunus Mahatma mendapat informasi akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Untuk mempertahankan posisinya, Yunus menyiapkan sejumlah uang yang diberikan kepada Bupati Sugiri melalui beberapa perantara.
"Sejak Februari hingga November 2025, YUM telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Bupati dan Rp325 juta untuk Sekda," kata Asep.
Baca Juga: KPK Amankan 13 Orang dalam OTT di Ponorogo, Termasuk Bupati Sugiri Sancoko
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo tahun anggaran 2024 senilai Rp14 miliar.
Dari proyek tersebut, Sucipto selaku rekanan rumah sakit diduga memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma yang sebagian diserahkan kepada Bupati Sugiri.
KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri selama periode 2023-2025 senilai Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta lainnya.
Baca Juga: OTT KPK di Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
"Dari tiga klaster perkara -suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi- KPK telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan empat orang tersangka," ungkap Asep.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Merah Putih terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025 untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan. KPK berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya manusia dan proyek di daerah," jelas Asep.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) atau (b) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) atau (b) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) dan/atau Pasal 13 UU TPK.