Akurat

Bawaslu: Penanganan Pidana Pilkada Jamin Hak Politik Masyarakat

Wahyu SK | 26 September 2024, 19:24 WIB
Bawaslu: Penanganan Pidana Pilkada Jamin Hak Politik Masyarakat

AKURAT.CO Bawaslu memastikan bahwa orientasi penanganan tindak pidana pemilu memiliki tujuan mulia, yakni untuk mengawal seluruh hak-hak pemilih dalam pesta demokrasi.

"Bertujuan untuk memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan-tindakan yang tidak fair atau curang," kata Anggota Bawaslu, Puadi, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Ia menerangkan, dalam menjaga hak-hak politik masyarakat, Bawaslu memerlukan suatu prosedur tetap untuk menindak semua pelanggaran yang terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: DPR Kaji Wacana Penambahan Komisi, Puan: Disesuaikan dengan Kementerian

"Sehingga diperlukan penindakan," ujar Puadi.

Lebih lanjut, menurutnya, peran Sentra Gakkumdu yang meliputi dua instansi penegak hukum menjadi penting karena dapat membantu proses pelanggaran.

"Ini dikarenakan penanganan tindak pidana pemilihan berkarakter speed trial dengan batas waktu yang singkat. Sehingga perlu koordinasi antarunsur agar tidak menghambat proses," Puadi menjelaskan.

Baca Juga: Penggalian Nilai-nilai Agama Perlu Dilakukan untuk Tegakkan Moralitas dan Etika dalam Kehidupan Berbangsa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.