Akurat

Mahfud MD: Pembentukan UU di Indonesia Semakin Konservatif dan Menguntungkan Sepihak

Paskalis Rubedanto | 15 September 2024, 10:00 WIB
Mahfud MD: Pembentukan UU di Indonesia Semakin Konservatif dan Menguntungkan Sepihak

AKURAT.CO Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, menilai, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini cenderung konservatif dan hanya menguntungkan pihak tertentu.

“Jika penguasa menghendaki, undang-undang bisa dibahas hari ini, sore disahkan, dan besok sudah berlaku. Tapi jika tidak, undang-undang bisa bertahun-tahun tidak dibahas,” ujar Mahfud dalam Kuliah Perdana tahun 2024 Program Magister dan Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (14/9/2024).

Menurut Mahfud, kondisi ini mengakibatkan pelemahan lembaga-lembaga politik dan penegakan hukum.

Baca Juga: Pleno DPP AMPI Ricuh, Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Umum Diajukan

"Semua lembaga dikoptasi, sehingga terjadi degradasi terhadap negara hukum," tambah Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam paparannya, Mahfud membahas ketahanan negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Salah satu penyebab melemahnya negara hukum, menurutnya, adalah berkembangnya oligarki, kleptokrasi, dan kartelisasi.

“Kini muncul oligarki, dimana negara dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki modal. Ada juga yang menyebut Indonesia sebagai negara kleptokrasi—negara penuh korupsi, negara para pencuri,” lanjut Mahfud.

Baca Juga: Paslon Pilkada 2024 Manfaatkan CFD Bertemu Warga, Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Kampanye Dini

Mahfud memperingatkan, jika oligarki dan kleptokrasi terus berkembang, hal ini dapat melemahkan fondasi negara hukum.

Oleh karena itu, ia menekankan peran penting akademisi dan profesional hukum dalam menjaga dan menegakkan hukum serta konstitusi.

“Tugas akademisi dan profesional hukum adalah menjaga negara hukum selama sistem ketatanegaraan dan konstitusi masih berlaku. Penegak hukum harus menjunjung tinggi etika profesi, serta menolak kolusi dan manipulasi,” pungkas Mahfud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.