PKB Angkat Suara Soal Penggeledahan Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar

AKURAT.CO DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons penggeledahan rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi negatif dan menganggap penggeledahan tersebut memiliki unsur politis.
"Kita husnudzon saja, berpikiran positif, sebagaimana disampaikan oleh sahabat-sahabat saya, asal semuanya berjalan sesuai aturan," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mengatur Emosi Saat Sedang Marah
Cucun menjelaskan, jika penggeledahan KPK berkaitan dengan kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur periode 2019-2022, kecil kemungkinan Abdul Halim terlibat.
Pasalnya, sejak 2019, Abdul Halim sudah menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju dan tidak lagi menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
"Ini terkait penegakan hukum. Tidak ada yang luar biasa dari kegiatan ini, mungkin KPK hanya mencari dokumen pendukung terkait dana hibah. Pak Halim sudah jadi Menteri sejak periode kedua Pak Jokowi, jadi tidak terkait langsung dengan DPRD Jatim," jelas Cucun.
Ia juga berharap agar permasalahan ini tidak dikaitkan dengan hal-hal lain di luar konteks dana hibah tersebut.
Baca Juga: Viral Curhatan Wanita Nonton Konser Bruno Mars Tiket VIP Rp 8 Juta Terhalang Tiang: Kecewa Banget!
"Substansinya hanya soal dana hibah di Jawa Timur, tidak perlu dikaitkan dengan isu lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2024), penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas penyelenggara negara yang berinisial AHI di Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur periode 2019-2022.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik.
Menurut informasi yang diperoleh, inisial AHI merujuk pada Abdul Halim Iskandar, Menteri PDTT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










