Akurat

Terparkir Bertahun-tahun, KPK Temukan Dokumen Penting dalam Mobil Harun Masiku

Oktaviani | 13 September 2024, 06:00 WIB
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Temukan Dokumen Penting dalam Mobil Harun Masiku

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang digunakan buronan Harun Masiku, di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.

Dari dalam mobil yang terparkir di lokasi itu sekitar dua tahun, tim menemukan dokumen penting dalam mobil yang digunakan buronan Harun Masiku.
 
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024) malam.
 
"Sudah terparkir selama 2 tahun," katanya.
 
 
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
 
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
 
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
 
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
 
 
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
 
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
 
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
 
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.