Chikita Meidy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

AKURAT.CO Penyanyi cilik Chikita Meidy resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (12/9/2024). Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pelapor, Silda Oktavia, mengungkapkan, Chikita diduga mencemarkan nama baiknya melalui sebuah konten live di media sosial terkait kerugian bisnis skincare.
"Pada 6 September, akun Chikita melakukan live yang diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi, serta menuduh saya menyebabkan kerugian pada usahanya yang lalu," ujar Silda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Profil Sintya Marisca, Selebgram yang Dikabarkan dengan Abidzar Al Ghifari
Silda mengaku melaporkan Chikita karena merasa kecewa, terlebih karena mereka telah saling mengenal sejak 2018 dalam urusan bisnis skincare.
Menurut Silda, Chikita menudingnya sebagai penyebab kerugian setelah Silda memutuskan berhenti bekerja sama.
"Setelah saya memutuskan tidak lagi berbisnis dengannya, Chikita menuduh saya menjadi penyebab kerugian usaha krimnya," tambah Silda.
Laporan tersebut diajukan dengan mengacu pada UU ITE pasal 27 A juncto pasal 45 ayat (4), serta pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










