Akurat

Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang, Presiden Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Mukodah | 11 September 2024, 09:03 WIB
Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang, Presiden Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo buka suara terkait dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang menyeret anaknya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Ia menekankan bahwa kedudukan semua warga negara, termasuk juga Kaesang sama di mata hukum.

"Ya, semua warga negara sama di mata hukum ya. Itu saja," kata Presiden Jokowi, sebelum menyaksikan laga Timnas Indonesia di Stadion Utama GBK, Jakarta, Selasa (10/9/2024) malam.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Kaesang untuk melampirkan data secara online terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi.

Baca Juga: 8 Cara Menyulap Masjid Menjadi Tempat Ibadah Ramah Lingkungan

Hal serupa juga berlaku untuk Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang tak lain adalah menantu Presiden Jokowi.

"Seandainya saudara K maupun saudara BN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id dipersilakan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kendati demikian, menurutnya, hal tersebut tidak serta merta menghentikan proses penelaahan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM).

"Jadi, ini tidak menghentikan proses yang sedang berjalan di Direktorat PLPM," ujar Tessa.

Baca Juga: Sementara, Pilkada Ulang Digelar 2025 jika Kotak Kosong Menang

Tessa menyatakan bahwa KPK juga telah menerima laporan dugaan gratifikasi yang ditujukan kepada Bobby Nasution.

Menyusul foto Bobby Nasution diduga menggunakan pesawat jet pribadi yang viral di media sosial.

"Kalau per kapannya (laporan terhadap Bobby) saya tidak bisa buka, tapi informasi yang kami dapatkan ada," kata Tessa pada Jumat (6/9/2024).

Ia menjelaskan, saat ini laporan terhadap Bobby Nasution juga sudah ditangani Direktorat PLPM.

Hal itu sama halnya dengan laporan yang ditujukan terhadap Kaesang.

"Jadi dua-duanya. Untuk saudara K dan saudara BN atau BAN penanganan dugaan gratifikasinya sudah difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat," ujar Tessa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK