Akurat

Polisi Amankan Penjual Video Syur Anak dan Sesama Jenis di Sumsel, Beroperasi Sejak 2022

Dwana Muhfaqdilla | 3 September 2024, 08:07 WIB
Polisi Amankan Penjual Video Syur Anak dan Sesama Jenis di Sumsel, Beroperasi Sejak 2022

AKURAT.CO Bareskrim Polri berhasil mengamankan pria berinisial MAN alias Aden (24) terkait kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa sesama jenis melalui aplikasi Telegram. Aden diamankan di Wilayah Ogah Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Jumat (23/8/2024).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial.

"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup Telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Ramai Soal Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha, Apa Hukum Menonton Video Syur Menurut Islam?

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap admin grup tersebut dengan cara mendaftar atau ingin bertransaksi kepada akun Aden dengan username @maxproooooo.

Admin akun tersebut pun mengirimkan pesan berisi paket, yakni 3 grup telegram dengan harga Rp 100 ribu dan paket lainnya yakni 3 grup telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp 150 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis, dimana pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui media sosial.

"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.