Ada Intimidasi, Pansus Haji DPR Gandeng LPSK Lindungi Para Saksi Kasus Penambahan Kuota Haji

AKURAT.CO Pansus Angket Haji DPR RI disebut sudah mulai menemukan titik terang terkait siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, mengatakan kasus tersebut sudah mulai mengerucut pasca Pansus Haji memanggil sejumlah saksi terkait.
"Dari hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi yang telah dipanggil selama kurang lebih dua pekan berjalan, kinerja pansus mulai memberikan hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan," kata Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Kendati demikian, investigasi yang dilakukan oleh pansus angket haji DPR menuai konsekuensi serius. Sejumlah bentuk tekanan yang menjurus pada dugaan intimidasi mulai dialami oleh sejumlah saksi dan anggota pansus angket haji DPR.
Baca Juga: Rapat Pansus Haji: Penentuan Dana Haji Keputusan Kolektif
"Seiring dengan hal itu, sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur non pemerintah semisal jemaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus," ucapnya.
Merespons hal itu, Pansus Angket Haji DPR berinisiatif menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.
"Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan pansus angket haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran," kata Wisnu.
Lebih lanjut, Politisi PKS ini menjelaskan bahwa LPSK akan memberikan sejumlah bentuk perlindungan. Mulai dari penyediaan rumah aman hingga pendampingan hukum.
"Perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house atau Rumah Aman, pengawalan melekat, hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada pansus angket haji DPR. Perlindungan tersebut dapat diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR," ucapnya.
Wisnu menambahkan, LPSK juga akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas.
"Salah satu bentuk dukungan LPSK terhadap para saksi adalah kehadiran mereka secara fisik guna memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil oleh pansus angket haji DPR," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









