Polisi dan Jaksa Wajib Terlibat dalam Perlindungan Saksi dan Korban

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak agar kepolisian dan kejaksaan dilibatkan secara aktif dalam perlindungan saksi dan korban yang selama ini menjadi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus menjamin keamanan bagi saksi maupun korban.
“Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Kalau polisi mau, perlindungan diberikan, tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat,” ujar Mafirion di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia menilai, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban masih lemah.
Regulasi itu hanya mengatur hubungan LPSK dengan aparat penegak hukum sebatas koordinatif.
“Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK tanpa kewajiban dari aparat. Ini jelas tidak cukup,” tegasnya.
Baca Juga: Kadivhubinter Baru Diharapkan Tuntaskan Buronan Interpol Asal Malaysia
Mafirion mencontohkan praktik di sejumlah negara.
“Di Hong Kong dan Korea, kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan, bukan hanya jika diminta. Model ini bisa kita adaptasi,” tambahnya.
Ia menekankan perlunya revisi regulasi agar kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan memiliki peran aktif dalam perlindungan saksi dan korban.
Dengan begitu, masyarakat akan lebih berani memberikan keterangan hukum dan keadilan bisa lebih terjamin.
Sejak berdiri pada 2008 hingga 2024, LPSK mencatat telah menerima 45.511 permohonan perlindungan dari berbagai pihak, mulai dari saksi korban, pelapor, saksi pelaku, hingga ahli.
Angka itu, menurut Mafirion, menjadi bukti nyata besarnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan yang efektif.
“Menjamin perlindungan berarti menjamin keamanan agar saksi berani bicara apa adanya tanpa khawatir ancaman atau tekanan. Dengan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan, perlindungan akan lebih nyata dan berkesinambungan,” pungkasnya.
Baca Juga: Satukan Road Map Olahraga Menuju 2045, Erick Thohir Undang Eks Menpora Makan Malam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









