Akurat

Kuasa Hukum Ahli Waris PT Krama Yudha Walk Out dari Rapat Kreditur

Herry Supriyatna | 30 Agustus 2024, 13:47 WIB
Kuasa Hukum Ahli Waris PT Krama Yudha Walk Out dari Rapat Kreditur

AKURAT.CO Kuasa Hukum Rozita dan Ery, ahli waris warga negara Singapura, memilih walk out dari rapat kreditur dalam perkara nomor 226/PDT.Sus-PKPU/2023 terkait ahli waris PT Krama Yudha.

Keputusan ini diambil karena hakim pengawas dianggap tidak mengindahkan Pasal 150 UU Kepailitan yang mengatur hak-hak debitur.

Damian Renjaan, kuasa hukum ahli waris pemegang saham PT Krama Yudha, menyatakan, proses rapat pembahasan proposal perdamaian dipaksakan, bahkan melanggar aturan yang jelas diatur dalam Pasal 150 UU Kepailitan.

Baca Juga: Viral di Medsos, Begini Asal-usul Nama Mulyono yang Dikaitkan dengan Presiden Jokowi

"Kami, sebagai kuasa hukum Bu Rozita dan Pak Ery, memprotes tindakan dzalim yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memaksakan agar rapat pembahasan proposal dilanjutkan," ujar Damian di PN Jakarta Pusat pada Jumat (30/8/2024).

Menurut Damian, hakim pengawas tidak mematuhi Pasal 150 UU Kepailitan yang memberikan hak-hak kepada debitur, termasuk hak untuk memberikan tanggapan, mempertahankan, atau merubah proposal perdamaian.

"Pendapat kami diabaikan, dan rapat kreditur dipaksakan untuk dilanjutkan. Padahal, Pasal 150 UU Kepailitan secara jelas mensyaratkan bahwa debitur berhak memberikan tanggapan, mempertahankan, atau merubah proposal perdamaiannya," jelasnya.

Baca Juga: 84 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Mendaftar Ikut Pilkada Jatim

Selain itu, Damian menambahkan, proses renvoi atau bantahan masih berlangsung, sehingga rapat kreditur seharusnya dilakukan setelah proses tersebut selesai.

Kliennya yang berada di Singapura juga sedang dalam kondisi sakit, sehingga tidak seharusnya rapat dilanjutkan.

"Klien kami sedang sakit dan tidak dapat hadir, tetapi Hakim Pengawas tetap memaksa melanjutkan pembahasan proposal perdamaian, padahal nilai tagihan masih menjadi perselisihan dalam proses renvoi," beber Damian.

"Kami merasa tindakan ini sangat dipaksakan dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi Munculnya Cacar Monyet Jelang Forum Indonesia-Afrika

Damian berencana untuk bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menyampaikan peristiwa tersebut dan meminta perlindungan atas tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.

"Kami ingin secara langsung mengadukan tindakan dzalim yang dilakukan oleh hakim pengawas dalam proses PKPU 226. Ini benar-benar keterlaluan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.