Akurat

Kuasa Hukum Harvey Moeis Ungkap Fakta di Balik Kerja Sama PT Timah dan Smelter

Arief Rachman | 29 Agustus 2024, 22:31 WIB
Kuasa Hukum Harvey Moeis Ungkap Fakta di Balik Kerja Sama PT Timah dan Smelter

AKURAT.CO Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang melibatkan Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, terus berlanjut.

Pada Kamis (29/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi, termasuk Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021 Agung Pratama, dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina Eliani.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengungkapkan, dalam persidangan tersebut terungkap fakta mengenai dampak kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang difasilitasi oleh kliennya. Menurut Junaedi, hasil kerja sama ini tidak merugikan PT Timah, melainkan memberikan keuntungan.

"Program kerja sama dengan smelter swasta memberikan profit," ujar Junaedi.

Baca Juga: Apakah Kehidupan Masyarakat di Sekitar Telah Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila?

Junaedi juga menyoroti keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, yang menyebut bahwa biaya peleburannya di smelter PT Timah di Kundur pada tahun 2019 mencapai USD5.900-an per ton, lebih tinggi daripada biaya kerja sama sewa smelter.

Keterangan ini diperkuat oleh saksi lainnya, Aim Syafei, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk pada 2017-2019. Aim menegaskan bahwa program kerja sama sewa smelter masih menguntungkan PT Timah.

Kalaupun terdapat kerugian dalam laporan keuangan PT Timah pada periode 2019 dan 2020, kerugian tersebut disebabkan oleh beban biaya keuangan, bukan karena kerja sama smelter.

Pada tahun 2019, PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp554,67 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp166,29 miliar, rugi selisih kurs sebesar Rp52,84 miliar, dan provisi bank sebesar Rp7,87 miliar.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipastikan Tidak Maju di Pilkada Jawa Barat 2024

Beban serupa juga tercatat pada tahun 2020 dengan rincian beban biaya bunga Rp384,77 miliar, beban biaya obligasi Rp220,41 miliar, dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp2,17 miliar.

"Dengan adanya kerja sama dengan smelter swasta, kerugian yang dialami PT Timah justru menjadi lebih kecil," lanjut Junaedi.

Ia menambahkan, dalam rentang tahun 2018-2021, PT Timah berhasil mencatatkan laba dari program kerja sama smelter ini dengan total perolehan sebesar Rp966,190 miliar atau hampir Rp1 triliun, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aim Syafei.

Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Harvey disebut bersama sejumlah terdakwa lain, termasuk Helena Lim dan Suparta, menerima Rp420 miliar.

Baca Juga: Pesan Gerindra untuk Ridwan Kamil: Jangan Remehkan Pramono Anung di Pilkada Jakarta 2024

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.