AKURAT.CO Barang elektronik dan dokumen diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, usai menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (28/8/2024).
Adapun giat paksa tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
"Untuk hasil dari penggeledahan, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2034)
Adapun sejumlah lokasi yang digeledah penyidik adalah Kantor Bupati Situbondo dan rumah dinas. Bupati Situbondo saat ini dijabat oleh Karna Suswandi.
Tessa mengatakan, pihaknya akan menganalisa keterkaitan barang bukti yang disita dengan kasus korupsi di Situbondo. Selanjutnya, tim penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk mendalami alat bukti yang telah disita.
"Akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, ke tahap penyidikan.
Dengan peningkatan status tersebut, lembaga antikorupsi itu pun telah menjerat dua tersangka dalam kasus ini.
"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata Tessa, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan informasi, KS adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, Jawa Timur. Sementara EP adalah Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR).
Peningkatan pengusutan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Agustus 2024.
"Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Sayangnya, Tessa saat ini belum mau merinci lebih lanjut terkait perbuatan kedua tersangka serta konstruksi perkaranya. Hal itu akan disampaikan lembaga antirasuah saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup atau saat melakukan penahanan tersangka.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," kata Tessa.
Terkait kasus dana PEN, KPK sebelumnya memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus Dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.