Kejagung Sudah Periksa Eks Dirut Perusahaan BUMN Terkait Proyek Tol
Oktaviani | 28 Agustus 2024, 07:08 WIB

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa M. Choliq, mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, pada Selasa (27/8/2024).
Pemeriksaan terhadap M. Choliq dilakukan terkait dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed.
Selain M. Choliq, penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa Anggiasari selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga Periode 2016-2017.
Kemudian, saksi Nyoman Wirya Adyana, Direktur Operasi II PT Waskita Karya Periode 2016-2018.
"Adapun, ketiga orang saksi diperiksa, AGS selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2016-2017. MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008-2018. Dan NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016-2018," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Disampaikan Kapuspenkum, para saksi diperiksa untuk tersangka berinisial DP selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Baca Juga: Mayoret Pakai Jilbab Viral Gunakan Rok Pendek dan Berjoget Depan Guru, Apa yang Salah menurut Islam?
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan DP selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti sebagai tersangka baru dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset," ujar Kapuspenkum pada Selasa (6/8/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Adapun, posisi tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa setelah PT Jakarta Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi Rp16.233.409.000.000.
Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer.
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset dan TBS selaku perwakilan PT. Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," kata Kapuspenkum.
Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
Perbuatan DP melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu Djoko Dwijono alias DD yang dipidana penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Yudhi Mahyudin alias YM yang dipidana penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, Sofiah Balfas alias SB yang dipidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dan Tony Budianto Sihite alias TBS dipidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









