Akurat

Polres Jakarta Barat Tegaskan Tak Ada Praktik Pungli Terhadap Demonstran UU Pilkada

Dwana Muhfaqdilla | 23 Agustus 2024, 23:51 WIB
Polres Jakarta Barat Tegaskan Tak Ada Praktik Pungli Terhadap Demonstran UU Pilkada

AKURAT.CO Polres Jakarta Barat menegaskan tidak ditemukan praktik pungutan liar (pungli) terkait dugaan adanya oknum anggota yang meminta uang tebusan kepada demonstran yang diamankan saat aksi unjuk rasa menentang revisi UU Pilkada.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menyatakan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dengan melibatkan Seksi Propam untuk mengklarifikasi anggota yang terlibat dalam pengamanan aksi tersebut.

"Kami sudah menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan Seksi Propam untuk mendalami dan mengklarifikasi anggota yang mengamankan para pendemo. Hasilnya, sampai saat ini tidak didapati adanya dugaan pelanggaran tersebut sesuai narasi yang beredar viral di media sosial," kata Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Jokowi Enggan Komentari Peluang Kaesang di Pilkada 2024 Usai Putusan MK

Syahduddi menegaskan, seluruh proses penanganan terhadap massa aksi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga mengklaim, anggotanya telah memperlakukan massa aksi dengan baik, termasuk memberikan makanan dan minuman selama mereka berada di Polres.

Sebagai bukti, Syahduddi menunjukkan sejumlah foto dan video yang memperlihatkan jajaran Polres Jakarta Barat memberikan makanan dan minuman kepada para demonstran yang diamankan.

Ia juga menambahkan, sebagian besar dari mereka telah dipulangkan setelah orang tua mereka datang menjemput.

Baca Juga: Dramatis, Gol Mohammed Rashid di Ujung Laga Menangkan Persebaya Surabaya Atas Barito Putera

Untuk menjamin transparansi, Polres Jakarta Barat juga melibatkan unsur eksternal seperti Ombudsman RI untuk memantau langsung proses penanganan tersebut.

"Kami melibatkan Ombudsman agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat dan memastikan penanganan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar yang ada," tukas Syahduddi.

Selain itu, pihaknya juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait adanya pungutan liar oleh oknum polisi.

Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

"Kami minta masyarakat berhati-hati dalam menyebar informasi yang belum terbukti kebenarannya. Namun, jika ada yang mempunyai bukti terkait hal tersebut, segera laporkan kepada kami. Saya pastikan, jika memang terbukti, saya akan menindak tegas," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Pulangkan 112 dari 301 Demonstran yang Diamankan Saat Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

Syahduddi juga menegaskan komitmen Polres Jakarta Barat untuk terus berkomunikasi dengan YLBHI demi mendapatkan informasi atau bukti pendukung terkait isu tersebut, termasuk nama-nama orang yang diduga dimintai uang tebusan maupun identitas anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

Sebagai informasi, sebanyak 105 orang pengunjuk rasa telah diamankan oleh jajaran Polres Jakarta Barat.

Setelah melalui proses identifikasi dan pemanggilan pihak keluarga, seluruhnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Kami melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap mereka sesuai dengan aturan yang ada, dan seluruhnya sudah pulang dijemput keluarganya," ungkap Syahduddi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.