KPK Periksa Politikus PDIP Sadarestuwati Soal Kasus Dugaan Suap DJKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati (SDR), sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah Surabaya Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Pemeriksaan Legislator PDIP dari Dapil Jawa Timur VIII itu, guna memperkuat alat bukti serta melengkapi perbuatan tersangka Direktur PT Istana Agung Putra, Dion Renato Sugiarto (DRS) dkk.
Nama Sadarestuwati pun turut disebut dalam salinan putusan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub ,Harno Trimadi, yang telah diputus bersalah atas kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub.
Baca Juga: KPK Duga Ada Kasus Korupsi Lain di DJKA Kemenhub
Nama Sadarestuwati disebut dalam List kegiatan DJKA dan Dapil Anggota Komisi V DPR RI. Dalam daftar itu, Sadarestuwati diduga mendapat jatah proyek Peningkatan Keselamatan dan Peningkatan Jalur KA Mengganti rel R.33/R.42, Bantakan Besi/Beton dengan rel R.54 Bantalan Beton di Km 204+000 antara Jember–Arjasa Lintas Surabaya-Banyuwangi.
List tersebut disebut-sebut merupakan permintaan Anggota Komisi V DPR RI dan sudah ada kesepakatan antara Kemenhub. List pekerjaan itu disebut sebagai syarat ditandatanganinya RKA-KL atau untuk mempermudah anggaran kemenhub tahun anggaran 2023.
"Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Surabaya, untuk tersangka DRS, dkk," kata Tessa.
Tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus ini. Di antaranya Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol, Anak Agung Gede Sumadi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Wasekjen Yoseph Aryo Adhi Dharmo.
Dalam perkara dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub, KPK telah menjerat 14 sebagai tersangka. Terakhir KPK menahan tersangka PPK Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









