Akurat

Dato Sri Shaheen Bantah Terima Uang Rp2,5 Miliar dari Rea Wiradinata

Arief Rachman | 21 Agustus 2024, 18:15 WIB
Dato Sri Shaheen Bantah Terima Uang Rp2,5 Miliar dari Rea Wiradinata

AKURAT.CO Selebgram Rea Wiradinata sepertinya kembali dihadapkan pada kenyataan. Pernyataanya soal ke mana aliran dana Rp2,5 miliar yang dipinjam dari pengacara Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman terbantahkan.

Sebelumnya, Rea Wiradinata dalam persidangan menyebut, uang Rp2,5 miliar tersebut diberikan kepada Dato Sri Shaheen, seorang warga negara Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice daftar pencarian INTERPOL.

Rea juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah perwakilan Dato Sri Shaheen di Indonesia.

Namun, Dato Sri Shaheen melalui keterangannya dalam surat pernyataan membantah klaim sepihak dari Rea terkait uang Rp2,5 miliar. Dia menyebut, tidak pernah menerima uang Rp2,5 miliar dari Rea.

Baca Juga: 7 Tips Menghindari Cedera Saat Berolahraga

"Dengan ini saya menyatakan bahwa dana tersebut di atas sepenuhnya diambil oleh saudari Rea Wiradinata dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada saya ataupun dikembalikan kepada saya dalam bentuk apapun," ungkapnya melalui surat pernyataan yang diterima wartawan pada Rabu (21/8/2024).

Dato Sri Shaheen juga membantah telah menandatangani maupun menyetujui terhadap surat pengangkatan representatif tertanggal 7 Maret 2023 dan pernyataan pada tanggal 14 Juli 2023 kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata yang sebelumnya digunakan sebagai bukti di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan seperlunya," tandasnya.

Kuasa hukum pemohon pailit dan PKPU, Iwaldy Eben Nezer menyebut bahwa surat pernyataan Shaheen tersebut dibacakan dalam Rapat Verifikasi Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakpus pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Viral Peringatan Darurat Garuda Biru Jadi Trending Topic X, Fiersa Besari: Diacak-acak Terang-terangan!

"Surat pernyataan dari Dato Shaheen tersebut sekaligus membantah klaim dari Rea sebelumnya. Dengan ini terbuka lebar bahwa saudari Rea diduga telah memberikan keterangan atau klaim palsu dalam persidangan maupun saat dia memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Jakarta Selatan," katanya.

Terpisah, Noverizky Tri Putra menegaskan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang. Selama ini, menurut Nove, Rea selalu membantah meminjam uang kepada dirinya.

"Dia terlalu angkuh untuk mengakui kebenaran. Selalu membantah bahkan memutarbalikkan fakta dengan memfitnah saya. Kini semuanya sudah terbukti siapa yang sebenarnya berbohong. Kebenaran akan terbuka sebagaimana mestinya. Dia akan menuai apa yang dia tabur," katanya. 

Seperti diketahui, Rea Wiradinata resmi menyandang status pailit setelah pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkannya di media massa pada 5 Juli 2024.

Baca Juga: Tak Terima Diputus Cinta, AP Mantan Pacar Audrey Ancam Sebar Video Syur Hingga Lima Kali

Dalam pengumumannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebut bahwa Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur. 

Noverizky menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi pintu masuk untuk melakukan sita atas seluruh aset dan kepemilikan yang dimilikinya, termasuk apapun dari benda bergerak dan benda tidak bergerak.

"Sebagaimana di putusan tersebut disebutkan bahwa 'menyatakan debitor Rea Nurul Rizkia Wiradinata pailit.' Atas hal tersebut setiap pihak-pihak yang merasa punya kepentingan atas utangnya kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata silahkan mendaftar kepada kurator yang terdaftar dalam putusan tersebut," katanya.

Baca Juga: Tiba di Kota Kelahirannya, Veddriq Leonardo Disambut Warga Pontianak dalam Arak-arakan

Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.

Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.

Janter menyebut, sesuai dengan keputusan pengadilan, saat ini pihaknya masih terus memproses upaya penyitaan terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.