Akurat

Selebgram Rea Wiradinata Ajukan Kasasi ke MA, Noverizky: Proses Kerja Kurator Tetap Berjalan!

Herry Supriyatna | 16 Oktober 2024, 20:30 WIB
Selebgram Rea Wiradinata Ajukan Kasasi ke MA, Noverizky: Proses Kerja Kurator Tetap Berjalan!

AKURAT.CO Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu menegaskan, pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur disita oleh kurator adalah kebohongan.

Ia menegaskan, dua kurator yang ditunjuk oleh pengadilan telah memasang plang penyitaan aset berupa rumah Rea di Cianjur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemasangan plang sita dilakukan sesuai aturan hukum dan sudah mendapat persetujuan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo SH MH. Foto dan video pemasangan spanduk penyitaan juga ada. Kok masih saja dibantah? Dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik," ujar Noverizky dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: Sunarto Terpilih JAdi Ketua MA, Intip Harta Kekayaannya yang Capai Rp9,3 Miliar

Di sisi lain, Rea Wiradinata melaporkan dua kurator, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun, yang melakukan pemasangan spanduk sita di rumahnya.

Rea berargumen bahwa dirinya masih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Noverizky menilai langkah Rea tersebut kontradiktif.

"Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, tapi di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumuman sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA. Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada," ungkap Noverizky.

Noverizky menjelaskan, meskipun Rea mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hal itu tidak menghentikan tugas kurator yang telah ditunjuk terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada kasus PKPU No 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi AMI Awards 2024, Bernadya Masuk 5 Kategori

Menurut Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004, kurator tetap berwenang untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan aset pailit meskipun ada upaya kasasi atau peninjauan kembali.

Jika kasasi diterima oleh Mahkamah Agung dan membatalkan keputusan pailit, segala tindakan yang dilakukan oleh kurator sebelum pemberitahuan keputusan kasasi tetap sah dan mengikat debitur pailit, sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004.

Noverizky menilai, laporan Rea Wiradinata terhadap kurator ke polisi hanyalah upaya untuk menutupi fakta yang ada tanpa landasan hukum yang kuat.

"Dia bicara tanpa landasan hukum. Hanya mencoba membela diri, tetapi malah mempermalukan dirinya sendiri," tegas Noverizky.

Baca Juga: Sederet Nama Guru Besar PTN dan PTS yang Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Saja?

Ia juga merespons pernyataan Rea yang mengklaim tidak memiliki utang kepadanya. "Ini lebih aneh lagi. Bukti transfer ada dan sudah ada keputusan pengadilan, bagaimana mungkin dianggap tidak memiliki hutang?" ujarnya.

Noverizky menyebut dua kurator yang dilaporkan Rea sedang mempertimbangkan langkah hukum balik.

"Tidak mungkin kurator melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur hukum. Malah Rea Wiradinata yang akan terjerat pidana jika mencoba mencabut spanduk atau papan sita. Mereka (kurator) sedang mempersiapkan untuk melakukan laporan balik terhadap Rea," pungkas Noverizky.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.