Akurat

Noverizky Menang Telak, Kasasi Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung

Arief Rachman | 10 Maret 2025, 19:55 WIB
Noverizky Menang Telak, Kasasi Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Penolakan kasasi ini tertuang dalam putusan Nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025.

Dengan keputusan ini, status pailit Rea Wiradinata yang ditetapkan sejak 1 Juli 2024 tetap berlaku, dan proses eksekusi asetnya akan segera dilakukan.

Pengadilan juga telah menunjuk dua kurator, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun, untuk menangani kepailitan Rea.

Selain itu, para kreditur juga telah diundang untuk menggelar rapat guna membahas proses lebih lanjut.

Tak terima dengan keputusan pailit, Rea Wiradinata mengajukan kasasi ke MA pada 29 Oktober 2024. Namun, upayanya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan, Bakal Tambah Penasihat Hukum

Menanggapi putusan ini, Noverizky Tri Putra Pasaribu, salah satu kreditur utama, mengaku bersyukur atas keputusan MA yang menolak kasasi Rea.

"Syukur bukan kepalang, kasasi Rea akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Ini perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil. Alhamdulillah," ujar Noverizky dalam keterangan tertulis pada Senin (10/3/2025).

Menurutnya, dengan keputusan ini, Rea Wiradinata akan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk kehilangan rumah dan aset-aset yang dimilikinya.

Noverizky mengatakan dirinya sejak awal sudah menduga bahwa kasasi Rea akan ditolak, mengingat bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan sangat kuat dan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Selama ini saya hanya mengikuti alurnya, karena saya yakin kebenaran ada di pihak saya. Dia sering mengelak dan merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja," tegas Noverizky.

Ia juga menyebut bahwa keputusan ini menjadi bukti bahwa Rea telah berusaha memutarbalikkan fakta terkait perkara utang-piutang dengan dirinya dan sejumlah kreditur lainnya.

"Kini semuanya sudah jelas. Keputusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung membuktikan bahwa selama ini dia tidak berkata jujur. Sekarang publik tahu siapa dia sebenarnya," lanjutnya.

Setelah putusan kasasi ini, Noverizky memastikan bahwa eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan segera dilakukan.

"Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea sesuai dengan keputusan kepailitan yang telah dikeluarkan," ungkapnya.

Selain perkara perdata, Noverizky juga memastikan bahwa proses hukum pidana terhadap Rea Wiradinata masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, selain digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Rea juga menghadapi gugatan pidana atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dalam persidangan PKPU.

"Proses pidana masih berjalan. Kami juga akan menyerahkan putusan penolakan kasasi ini kepada penyidik sebagai bukti tambahan," pungkas Noverizky.

Baca Juga: All England: Nitya Maheswari Ingin Skuad Ganda Putri Indonesia Rebut Momentum

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.