Polisi Tangkap Wanita Muda, Diduga Jual Keperawanan Remaja di Jakarta Barat

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NE (21) pada Rabu (14/8/2024) setelah diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual keperawanan seorang remaja berinisial I (15) kepada pria hidung belang.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengungkapkan, kasus ini terkuak berkat laporan dari orang tua korban yang curiga setelah mengetahui anaknya telah dijual oleh pelaku.
Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono, Sekjen Gerindra: Solusi Terbaik untuk Jakarta dari Prabowo
“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya.
Ibu korban juga mendengar desas-desus bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.
Baca Juga: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Operasional, Pengamat: Pj Gubernur DKI Layak Jadi Teladan
“Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora,” ungkap Rachmad.
Polisi segera bertindak dan berhasil mengamankan NE di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa korban dan pelaku saling mengenal dan berteman. Ketika keduanya sedang nongkrong, korban menyatakan bahwa ia membutuhkan uang.
"NE kemudian menawarkan sebuah ‘kesepakatan’, dengan mengatakan bahwa ia mengenal seseorang yang biasa dipanggil koko, dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” jelas Rachmad.
Baca Juga: OJK Dorong Jiwasraya Tuntaskan Penyelematan Pemegang Polis
Dalam kesepakatan tersebut, pelaku menawarkan imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban. Syaratnya, korban harus melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Jakarta Barat.
“Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu,” tegas Rachmad.
Polisi memastikan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Akibat perbuatannya, NE terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










