Akurat

Ayah di Tangerang Diam-diam Jual Bayinya Sendiri Rp15 Juta untuk Judi

Dwana Muhfaqdilla | 7 Oktober 2024, 19:29 WIB
Ayah di Tangerang Diam-diam Jual Bayinya Sendiri Rp15 Juta untuk Judi
 
AKURAT.CO Seorang ayah berinisial RA (36) diamankan pihak kepolisian karena tega menjual bayinya sendiri yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi tersebut seharga Rp15 juta.
 
Bahkan, ayah kandung tersebut mengaku menjual bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berjudi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.
 
 
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang diamankan. Selain RA, HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi juga turut diamankan.
 
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
 
David menjelaskan, awalnya RA melihat sebuah unggahan di Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, RA berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp dan berjanjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang. 
 
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.
 
Setelah di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook tersebut senilai Rp15 Juta. David mengungkapkan, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan.
 
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.
 
Atas hal tersebut, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
 
"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON," ungkap David.
 
 
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, motif kedua pelaku nekat membeli bayi tersebut karena belum diberikan keturunan selama 10 tahun pernikahan.
 
"Alasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," tukas dia. 
 
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dipenjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.